Media Informasi Online | WartaBarkas
Wartawan Berita Akurat Ringkasan Kasus
Info: Samsul Arifin
Jakarta, WartaBarkas - Kata-kata di ruang publik punya konsekuensi. Sekali terucap, ia bisa memantik debat, bisa juga memanggil hukum. Hal itulah yang kini terjadi antara pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dengan Persatuan Wartawan Indonesia.
Laporan Resmi Masuk ke Polda Metro Jaya Senin, 20 Juli 2026. PWI Pusat secara resmi mendaftarkan laporan ke SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pelapor adalah Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menjelaskan alasannya. “Kami melaporkan karena ada pernyataan yang kami nilai merendahkan martabat profesi wartawan. Bagi kami, wartawan adalah profesi yang cerdas, bekerja berdasarkan fakta dan kode etik,” ujarnya, Selasa 21 Juli 2026.
Soal Permintaan Maaf yang Dinilai Belum Tulus Sebelumnya, Hotman Paris memang sudah menyampaikan permintaan maaf di depan publik. Namun bagi PWI, permintaan maaf itu belum mencerminkan ketulusan dari hati.
“Permohonan maaf disampaikan, tapi rasanya seperti kebiasaan yang dilakukan berulang. Kami belum melihat penyesalan yang tulus dari dalam,” kata Edison.
Karena itu PWI memilih membawa perkara ini ke ranah hukum. Tujuannya bukan untuk memperkeruh, melainkan agar terang benderang apa maksud dan konteks di balik pernyataan tersebut.
Sebagai barang bukti awal, PWI juga menyerahkan rekaman video pernyataan Hotman yang viral saat konferensi pers.
Kronologi: Berawal dari Konferensi Pers Kasus Febrie Adriansyah Pemicunya terjadi Jumat, 17 Juli 2026. Saat itu Hotman resmi menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah, usai perkara kliennya dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung.
Usai pemeriksaan, Hotman menggelar konferensi pers. Saat ditanya wartawan soal dugaan kriminalisasi, jawabannya bernada keras dan memicu sorotan, “Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak? Coba kalau rumah lu digeledah sampai celana-celana lu dipamerkan tanpa periksa saksi apa pun, itu namanya apa?”
Ucapan itulah yang kemudian dipersoalkan PWI.
Polda Metro Jaya: Laporan Sudah Diterima dan Diproses Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, SPKT PMJ menerima laporan terkait dugaan Pasal 242 UU 1/2023. Saat ini sedang kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Catatan WartaBarkas: Wibawa Lahir dari Saling Menghormati Dermawan bukan hanya soal memberi materi. Dermawan juga soal menjaga lisan. Wartawan punya tugas mengawal kebenaran. Pengacara punya tugas membela klien. Dua profesi ini sama-sama pilar demokrasi.
Ketika terjadi gesekan, cara elegan menyelesaikannya adalah di meja dialog dan di koridor hukum, bukan di ruang gaduh. Kami berharap proses hukum ini berjalan objektif, dan jadi pelajaran bersama: bahwa kritik boleh keras, tapi tetap harus beradab. Bahwa marah boleh, tapi tetap harus menjaga martabat profesi lain.
Karena pada akhirnya, hukum ditegakkan bukan untuk menang-menangan. Tapi agar semua pihak belajar, dan publik mendapat informasi yang jernih.
Catatan Redaksi WartaBarkas Samsul Arifin
Peliput Lapangan: Sutrisno | Jurnalis/Wartawan
PT. MEDIA WARTA BARKAS
MEDIA INFORMASI ONLINE | WARTA BARKAS
Sekretariat: Kota Surabaya, Jawa Timur
Email Redaksi: wartabarkas@gmail.com, @wartabarkas.online