Media Informasi Online | WartaBarkas
Wartawan Berita Akurat Ringkasan Kasus
Info: Samsul Arifin
Mojokerto, 19 Oktober 2026
WartaBarkas - Skandal kosmetik ilegal yang menggemparkan industri kecantikan nasional akhirnya terbongkar. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menggerebek sebuah sarana produksi kosmetik ilegal tanpa izin di Kota Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (8/10) lalu.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, dalam keterangan persnya Senin (19/10/2026) menegaskan, temuan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Dari hasil penyidikan di lokasi, petugas menemukan lini produksi lengkap yang beroperasi secara ilegal, mulai dari mesin mixing, filling, hingga coding. Ditemukan pula ribuan bahan baku, produk setengah jadi, dan kemasan polos tanpa label yang siap edar.
Yang paling mengejutkan, laboratorium BPOM memastikan produk berupa krim, lotion, dan toner tersebut mengandung bahan obat keras yang DILARANG TOTAL untuk kosmetik. Di antaranya: Deksametason, Klindamisin Fosfat, Triamsinolon Asetonida, Metronidazol, Betametason Dipropionat, Mometason Furoat, Asam Retinoat, dan Hidrokinon.
"Nilai keekonomian barang bukti ini lebih dari Rp16 Miliar. Pabrik ini sudah beroperasi sejak 2021 secara sengaja tanpa perizinan berusaha di bidang kosmetik," tegas Taruna Ikrar.
JERAT HUKUM MENANTI - OMZET Rp9 MILIAR PERTAHUN
Fakta hukum yang menggemparkan, produk berbahaya ini telah menyebar ke berbagai wilayah di Indonesia dan dipasok ke klinik-klinik kecantikan dengan omzet mencapai Rp750 Juta per bulan atau sekitar Rp9 Miliar per tahun.
BPOM menegaskan pelaku dengan sengaja memproduksi kosmetik tanpa jaminan keamanan dan mutu, melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ancamannya adalah pidana penjara bertahun-tahun dan denda miliaran rupiah.
"Penggunaan krim racikan mengandung bahan obat harus di bawah pengawasan dokter. Efek instan yang dijanjikan ini sangat berbahaya, bisa menyebabkan kulit terbakar, kerusakan permanen, hingga gangguan janin pada ibu hamil karena bersifat teratogenik," ungkapnya.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di lokasi untuk proses penyidikan lebih lanjut. BPOM juga akan menelusuri jaringan klinik kecantikan yang menjadi penadah produk ilegal tersebut.
Jurnalis: Edy Sutrisno