Media Informasi Online | WartaBarkas
Wartawan Berita Akurat Ringkasan Kasus
Info: Edy Sutrisno
Riau, 21 Oktober 2026
WartaBarkas - Sinergitas aparat penegak hukum di Riau membuahkan hasil spektakuler. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Tim Gabungan TNI, Polri, BNNP Riau, Bea dan Cukai serta Pemerintah Daerah berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika internasional Malaysia - Indonesia dengan barang bukti fantastis.
Kapolda Riau Irjen Pol Arman dalam ekspose resmi di Mapolda Riau, Senin (20/10/2026), mengungkapkan dua tersangka berhasil diamankan pada 10 Oktober 2026 lalu. Mirisnya, salah satu tersangka merupakan oknum prajurit TNI Angkatan Darat aktif.
Tersangka berinisial A (32), yang diketahui bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diamankan bersama seorang warga sipil berinisial NS. Keduanya ditangkap saat akan melakukan transaksi di wilayah hukum Polda Riau.
Dari hasil interogasi awal, barang haram tersebut masuk dari Malaysia melalui jalur laut Dumai, selanjutnya akan diedarkan di wilayah Pekanbaru dan Sumatera Utara.
BARANG BUKTI Rp 84,4 MILIAR
"Total barang bukti yang kita amankan sebanyak 46.934,16 gram atau 46,9 Kilogram sabu. Jika dirupiahkan, nilai ekonomisnya mencapai Rp 84.491.488.000 atau 84,4 Miliar Rupiah," tegas Kapolda Riau Irjen Arman.
Dalam video penangkapan yang beredar, terlihat tersangka A sempat diamankan di pinggir jalan dengan mobil berplat BK 1710, kemudian digiring petugas ke ruang tahanan dan selanjutnya ditampilkan dalam konferensi pers bersama tumpukan sabu yang dikemas dalam plastik teh Cina dan disimpan dalam tas ransel.
JERAT HUKUM BERAT - ANCAMAN MATI
Kabid Humas Polda Riau menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal Berlapis:
Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Khusus untuk oknum TNI AD, penanganan perkara akan diserahkan kepada Polisi Militer (Pomdam I/BB) dan akan diproses melalui Peradilan Militer sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
FAKTA MENCENGANGKAN: SUDAH 15 KALI BEROPERASI
Fakta mengejutkan terungkap dari hasil pendalaman penyidik. Jaringan ini diduga sudah beroperasi selama kurang lebih 1 tahun dan telah berhasil menyelundupkan sabu sebanyak 15 kali sebelum akhirnya berhasil dibongkar oleh Tim Gabungan pada Oktober ini.
Kapolda Riau memberikan apresiasi tinggi atas sinergitas Polri, TNI AD, BNNP Riau, dan Bea Cukai yang telah bahu-membahu memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.
WartaBarkas, menegaskan, tidak ada tempat bagi peredaran narkotika, siapapun pelakunya akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
GEGER 84 MILIAR!
Oknum Babinsa di Langkat ditangkap Polda Riau bawa 46,9 KG sabu senilai Rp 84,4 Miliar jaringan Malaysia! Sudah 15 kali lolos, akhirnya terbongkar! Dijerat Pasal 114 UU Narkotika ancaman MATI! Proses hukum di Peradilan Militer! Salut untuk Sinergi TNI-Polri-BNN-Bea Cukai!
Jurnalis: Edy Sutrisno